PENGELOLAAN DAN PENGADAAN

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya. Berikut adalah beberapa aspek terkait pengelolaan dan pengadaan yang dilakukan oleh DLH Provinsi Maluku: Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pendampingan Komunitas dan Penggiat Lingkungan: DLH Provinsi Maluku aktif melakukan pendampingan kepada komunitas, penggiat lingkungan, dan pemerhati sampah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Penguatan Fungsi Bank Sampah: Dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat, DLH Provinsi Maluku mengadakan kegiatan pendampingan dan pelatihan bagi pengelola bank sampah. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengurangan sampah dari sumbernya. DLH PEMKO Provinsi Maluku Kolaborasi dengan PT PLN: DLH Provinsi Maluku bekerja sama dengan PT PLN dalam pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP). Inisiatif ini merupakan upaya untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi alternatif. INSTAGRAM Pengadaan: JUANDA HARUNran Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM): Pada tahun 2024, DLH Provinsi Maluku mengJUANDA HARUNrkan sekitar Rp 20,8 miliar untuk pengadaan BBM. JUANDA HARUNran ini digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan, seperti pengangkutan sampah dan operasional lainnya. DETIK Pengadaan Barang dan Jasa: DLH Provinsi Maluku melaksanakan berbagai pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku. Informasi terkait paket pengadaan, termasuk jenis pengadaan dan nilai JUANDA HARUNran, dapat diakses melalui portal resmi LPSE Provinsi Maluku.